Semalam salah seorang sahabat saya bertanya, "Ssad kalau anjing itu di Islam hukumnya bagaimana sih?" Cukup sering saya mendapat pertanyaan seperti in
Semalam salah seorang sahabat saya bertanya, "Ssad kalau anjing itu di Islam hukumnya bagaimana sih?" Cukup sering saya mendapat pertanyaan seperti ini, karena memang tidak sedikit teman-teman yang memelihara anjing termasuk sahabat saya itu, yang (mungkin) sebetulnya mereka tahu juga sih bahwa anjing itu haram tapi masih berharap ada sedikit celah untuk tetap bisa memeliharanya.
Bagaimana Memelihara Anjing Dalam Hukum Islam, Bolehkah? - Semalam jawaban saya singkat saja, "Anjing itu haram tapi dalam kondisi tertentu boleh dipelihara, misalkan anjing untuk berburu atau anjing penjaga kalau lingkungan di rumahnya sangat menyeramkan. Tapi dengan catatan, anjing itu tidak tinggal di dalam rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya."
Maka dari itu, pada tulisan ini saya akan membahas mengenai hal ini berdasarkan Al-Qur'an dan hadits. Semoga bisa bermanfaat bagi diri saya dan juga teman-teman, sekaligus menjawab rasa penasaran sahabat saya itu. Jadi next time kalau ada yang nanya lagi langsung saya suruh baca tulisan ini.
Sebagai awal, pembahasan ini kita mulai dari yang paling umum aja ya. Dalam Islam, anjing itu hukumnya adalah najis mughallazah (najis berat). Karena jika kita terkena najisnya harus dicuci 7 kali dengan air dan salah satunya harus dicampur dengan debu/tanah. Hal ini telah dijelaskan di dalam hadith. Nabi Muhammad., bersabda: "Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7x." (HR. Muslim)
Dalam hadits tersebut jelas sudah bahwa hukum anjing adalah haram. Ini sesuatu yang tidak diperdebatkan lagi. jadi kalau ada yang bertanya kenapa liur anjing itu najis ya karena memang secara dzat itu adalah najis.
Lalu bagaimana dengan tubuh anjing itu sendiri? Untuk kehati-hatian, secara umum para ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka secara otomatis tubuhnya pun najis juga. Jadi sangat tidak masuk akal kalau bejana yang terkena air liur anjing hukumnya jadi najis dan haram sementara tubuhnya yang sebagai tempat proses munculnya air liur tidak najis.
Meskipun demikian, rasulullah memperbolehkan untuk memelihara beberapa jenis anjing tertentu dalam kondisi tertentu. Nabi Muhammad SAW., bersabda: "Barang siapa memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak/anjing berburu/anjing penjaga ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi satu Qirath." (HR. Muslim hal. 686) *Satu Qirath setara dengan ukuran sebesar Gunung Uhud.
Di sini jelas bahwa memelihara anjing itu hukumnya haram kecuali tipe anjing penjaga ternak/anjing berburu/anjing penjaga ladang. Kalau kita tetap "ngeyel" mau memelihara anjing selain anjing tersebut, maka seperti hadits di atas, maka amalan kita setiap harinya akan dikurangi sebesar satu Qirath yang diibaratkan sebesar Gunung Uhud.
Bisa dibayangkan? Pahala kita saja belum tentu ada sebesar Gunung Uhud, jadi bagaimana ceritanya kalau tiap hari harus dikurangi sebesar Gunung Uhud? Yang ada jadi NOL bahkan mungkin minus karena dikurangi terus. Ibarat orang punya tabungan, setiap hari diambil terus sampai bangkrut.
Dalam hadits tersebut, anjing pemburu yang dimaksud adalah anjing terdidik yang digunakan pemiliknya untuk keperluan berburu. Anjing yang bila diperintahkan mengejar maka dia lari dan bila disuruh berhenti maka dia berhenti. Tipe anjing seperti ini hasil buruannya adalah halal asalkan benar-benar terdidik dan tidak memakan hasil buruannya. Anjing tipe ini memang sudah dididik untuk tujuan tertentu.
Kemudian anjing penjaga ladang atau ternak diperbolehkan untuk menjaga dari bahaya pencuri. Ini juga tipe anjing terdidik yang kalau melihat orang yang asing maka dia akan menggonggong sehingga pemilik anjing akan terbangun.
Demikian juga misalkan seseorang yang tinggal di daerah terpencil, lingkungan yang terkenal dengan tingkat kriminalitasnya yang tinggi dan tidak ada orang yang bisa dipercaya untuk menjaga hartanya, maka dia diperbolehkan untuk memelihara anjing. Tipe anjing ini adalah anjing yang besar dan sangar-sangar seperti herder atau pitbull yang sekali gigit orang langsung bisa mati. Tapi sekali lagi, tujuannya murni untuk jaga rumah atau ladang, dan bukan malah dijadikan teman main juragannya.
Meskipun ada beberapa tipe anjing yang boleh dipelihara, tapi tetap saja anjing tersebut tidak boleh tinggal di tempat yang sama dengan pemiliknya. Mengapa? Karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.
Rasulullah SAW bersabda: "Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa)." (HR. Bukhari no. 448)
Lebih lengkapnya mengenai hal ini pada suatu ketika Malaikat Jibril berjanji kepada Nabi Muhammad SAW untuk menemuinya pada suatu waktu yang telah ditentukan. Namun pada saat waktu tersebut datang, Malaikat Jibril tidak juga datang.
Kemudian Rasullullah berkata, "Tidak pernah Allah dan utusannya (Malaikat Jibril) memungkiri janji". Setelah itu Nabi Muhammad SAW melihat ada anak anjing di bawah meja dan bertanya kepada Aisyah, "Aisyah, kapan anjing ini masuk ke sini?" Aisyah menjawab, "Saya tidak tahu Rasulullah."
Kemudian Rasulullah meminta Aisyah untuk mengeluarkan anjing tersebut. Tidak lama setelah dikeluarkan, Malaikat Jibril datang. Rasulullah pun bertanya kepada Malaikat Jibril, "Yaa Jibril, engkau berjanji kepadaku untuk datang dan aku telah menantikan kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah ditentukan."
Malaikat Jibril menjawab, "Di dalam rumahmu ada anjing, dan itu yang menghalangi saya untuk masuk. Kami (malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar (makhluk yang bernyawa)." (HR. Muslim)
Jadi kesimpulannya, memelihara anjing hanya karena kesenangan semata untuk dijadikan binatang peliharaan atau karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, maka hukumnya haram. Kecuali anjing terdidik yang digunakan untuk keperluan berburu, menjaga ladang atau menjaga binatang ternak. Itu pun dengan catatan, anjing itu harus tinggal di luar rumah atau malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang tersebut.
Jadi kalau teman-teman memelihara anjing di rumah hanya karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, sayang sekali bahwa anjing tersebut tidak boleh untuk dipelihara. Selucu dan semanis apa pun itu anjing, ya tetap hukumnya H-A-R-A-M. Anjing yang saya maksudkan di sini adalah anjing yang dijadikan piaraan (pets) yang berinteraksi setiap hari dengan pemiliknya, diajak main, dikasih makan, dimandikan, dan lain-lain.
Bagi yang sudah terlanjur memelihara, solusinya ada 2.
- Kasih saja anjingnya ke orang lain.
- Mending piara binatang lain, kan masih banyak alternatif lain yang lebih baik... ada kucing, bebek, kelinci, kura-kura ampe monyet hehe... saya pribadi suka kucing, lebih lucu aja, apalagi kalau kucingnya gemuk dan bulunya banyak.
Meski pun demikian, di luar keharaman dari seekor anjing, Islam tetap menganggap bahwa anjing adalah makhluk hidup yang patut diperlakukan secara "manusiawi". Jadi bukan berarti karena hukumnya haram, maka kalau lihat ada anjing di jalan boleh ditendang dan dibunuh. Tidak seperti itu.
Bahkan dalam suatu kisah diceritakan bahwa ada seseorang yang penuh dosa diampuni dosanya oleh Allah dan dimasukkan ke dalam Surga hanya karena dia memberi minum seekor anjing yang sedang kehausan. Inilah indahnya ajaran Islam, bahkan untuk seekor hewan yang haram sekali pun, kita tetap diperintahkan untuk berbuat baik.
Kurang lebih ini yang bisa disampaikan dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki. Selanjutnya, keputusan akhir di tangan teman-teman, mau tetap pelihara silakan, enggak pelihara lebih baik... the choice is yours!
Tapi percayalah, setiap apa yang diperintahkan oleh Allah adalah untuk kebaikan manusia. Allah selalu menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya karena sesungguhnya Islam dibangun atas dasar kemudahan. "Allah menginginkan bagimu kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Setelah 2004, Qatar dibagi menjadi 8 provinsi dan sekitar 70% penduduknya tinggal di Doha dan Al Rayyan. Mayoritas penduduk Qatar merupakan Expatriate yang bekerja di sana.
Assad, Muhammad. 2011. Notes From Qatar Limited Edition. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
KOMENTAR