Piutang wesel (notes receivable) memiliki tanggal jatuh tempo (due date / maturity date), dimana nilai pada saat jatuh tempo ini terdiri atas nilai n
KARAKTERISTIK DAN AKUTANSI PIUTANG WESEL |
Karakteristik dan Akuntansi Piutang Wesel - Piutang wesel (notes receivable) memiliki tanggal jatuh tempo (due
date / maturity date), dimana nilai pada
saat jatuh tempo ini terdiri atas nilai nominal (nilai pokok tagihan yang
tertera dalam wesel
atau promes) ditambah dengan bunga.
Klaim yang didukung oleh
Promes pada
umumnya akan digunakan :
1.
Ketika seorang atau perusahaan
meminjam / meminjamkan uang.
Dalam kasus peminjaman uang, pihak yang memberi pinjaman tentu saja
menghendaki adanya pembayaran bunga dari si peminjam, yang akan diterimanya
nanti bersamaan dengan pembayaran pokok pada saat pinjaman tersebut jatuh tempo.
Dalam hal ini, piutang wesel
akan langsung timbul dan mengharuskan debitur untuk membayar bunga. Boleh
dikatakan, hampir sebagian besar promes timbul dalam kaitannya dengan transaksi
peminjaman uang.
2. Ketika jumlah transaksi dan periode kredit melebihi batas normal.
Dalam kasus ini, piutang wesel
biasanya akan langsung timbul tanpa melalui piutang usaha terlebih dahulu.
Promes sering digunakan untuk periode kredit yang melebihi 60-90 hari atau
lebih lama lagi. Promes juga akan digunakan terutama untuk pelanggan yang
memiliki resiko tinggi dan atau menginginkan pembelian secara kredit dalam
jumlah yang sangat besar.
3.
Dalam rangka penyelesaian
hutang usaha / piutang usaha.
Piutang wesel
sering kali timbul atas pelanggan yang ingin memperpanjang jangka waktu
pembayaran piutang usaha. Hutang usaha akan dikonversi atau direklasifikasi
menjadi hutang wesel
apabila belum juga dibayar sampai dengan tanggal jatuh temponya. Penjual
biasanya akan meminta pembeli membuat promes, dan penjual akan segera
mengreklas atau mengganti piutang usaha menjadi piutang wesel . Setelah promes ditandatangani, pembuat
promes tidak hanya berhutang atas nilai pokok tetapi juga akan berhutang bunga,
yang terhitung sejak promes dikeluarkan sampai dengan hutang wesel tersebut jatuh tempo. Bagi penjual,
piutang usaha tidak memberikannya hak bunga. Berbeda dengan piutang wesel,
begitu wesel diterima, maka sejak hari itu juga penjual berhak atas pendapatan
bunga, sampai dengan tanggal piutang wesel jatuh tempo.
Tanggal dimana wesel akan dibayar
dinamakan tanggal jatuh tempo. Periode atau jangka waktu antara tanggal
penerbitan wesel dan tanggal jatuh tempo dari
sebuah wesel
jangka pendek, dapat dinyatakan baik dalam jumlah hari atau bulan. Ketika
jangka waktu atau umur wesel
dinyatakan dalam jumlah hari, maka cara menentukan tanggal jatuh temponya adalah dengan menghitung sekian hari sejak
tanggal penerbitannya. Dalam hal ini, tanggal dimana wesel
diterbitkan adalah diabaikan, sedangkan tanggal dimana wesel akan jatuh tempo turut diperhitungkan.
Sebagai contoh, tanggal jatuh tempo atas wesel
yang berumur 60 hari dan diterbitkan pada tanggal 12 Juni adalah tanggal
11 Agustus, yang
dihitungkan sebagai berikut:
Umur Wesel 60
hari
Juni (30-12) =
18
Juli =
31
(49)hari
Tanggal jatuh tempo: Agustus
11 hari
Ketika jangka waktu atau umur wesel
dinyatakan dalam jumlah bulan, maka cara menentukan tanggal jatuh temponya
adalah dengan menghitung sekian bulan sejak tanggal penerbitannya. Sebagai
contoh, tanggal jatuh tempo atas wasel
yang berumur 3 (tiga) bulan dan diterbitkan pada tanggal 1 April adalah tanggal
1 Juli. Untuk wesel yang diterbitkan pada hari
terakhir dari bulan berjalan maka wesel
tersebut akan jatuh tempo pada hari terakhir juga di bulan-bulan berikutnya. Sebagai
contoh, tanggal jatuh tempo atas wesel
yang berumur 3 (tiga) bulan dan diterbitkan pada tanggal 31 maret adalah
tanggal 30 Juni.
Dalam
Rumus dasar dalam menghitung bunga adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal (Pokok) x Tingkat Suku Bunga Tahunan x Umur
|
Jika jangka waktu wesel dinyatakan
dalam jumlah hari, maka umur wesel yang dimaksud
dalam rumus di atas adalah lamanya wesel
beredar (dalam hari) dibagi dengan 360 hari atau 365 hari. Dalam buku ini,
untuk mempermudah ilustrasi penghitungan, asumsi bahwa 1 tahun adalah 360 hari.
Untuk kasus penghitungan bunga yang sesungguhnya, seperti yang terjadi dalam
industri jasa keuangan ( bank dan lembaga keuangan lainya), 1 tahun adalah 365
hari. Jika jangka waktu wesel dinyatakan dalam
jumlah bulan, maka umur wesel yang dimaksud
dalam rumus di atas adalah lamanya wesel
beredar (dalam bulan) dibagi dengan 12. Penghitungan bunga untuk berbagai
bentuk umur wesel
di atas akan diilustrasikan sebagai berikut:
Nilai nominal Rp.
50.000.000.- Rp.50juta x 9% x 60/360 = Rp. 750.000.-
Tingkat suku bunga 9%
p.a
Jangka waktu wesel 60 hari
Nilai nominal Rp.
75.000.000.- Rp.75 juta x 6% x 3/12 =
Rp. 1.125.000.-
Tingkat suku bunga 6%
p.a
Jangja waktu wesel 3 hari
Seperti telah disebutkan di atas, wesel atau promes
dapat diterima dari pelanggan untuk
penggantikan piutang usaha. Sebagai ilustrasi, asumsi bahwa sebuah wesel yang
bernilai nominal Rp. 4.000.000.-tingkat suku bunga 6%, dan jangka waktu 45 hari
diterima pada tanggal 12 maret 2008 untuk menggantikan piutang usaha Tn. X.
Ayat jurnal yang perlu dibuat untuk mencatat transaksi tersebut adalah:
12 Maret 2008
Dr. Piutang Wesel
Kr. Piutang Usaha-Tn. X
Ketika wesel
jatuh tempo, ayat jurnal untuk mencatat penerimaan atas nilai nominal wesel berikut bunganya
adalah sebagai berikut :
26 April 2008
Dr. Kas Kp.4.030.000.-
Kr. Piutang Wesel Rp.4.000.000.-
Kr. Pendapatan
Bunga Rp.
30.000.-
Jika pemegang wesel
gagal untuk menagih piutangnya pada saat wesel
tersebut jatuh tempo, maka piutang wesel
tersebut dinamakan sebagai piutang wesel
yang ditolak (dishonored notes receivable). Jadi, piutang wesel dikatakan ditolak ketika piutang
tersebut tidak dapat ditagih secara penuh pada saat jatuh temponya. Ketika
piutang wesel tidak berhasil ditagih, maka nilai
nominal piutang wesel
berikut bunganya akan ditransfer ke akun piutang usaha. Melanjutkan contoh di
atas, jika seandainya pada 26 April 2008, piutang wesel
tidak dapat ditagih, maka pemegang wesel
akan membuat jurnal sebagai berikut :
26 April 2008.
Dr. Piutang Usaha – Tn. X
Rp.4.030.000.-
Kr. Piutang Wesel
Rp.4.000.000.-
Kr. Pendapatan
Bunga
Rp. 30.000.-
Pendapatan bunga sebesar Rp.30.000.-telah terjadi walaupun piutang wesel tersebut ditolak
{tidak dibayar}. Jika piutang usaha tersebut pada akhirnya tidak juga dapat
ditagih, maka jumlah Rp.4.030.000.- akan di hapus dengan cara mendebet akun
cadangan piutang tak tertagih.
Untuk wesel
yang memiliki tanggal jatuh tempo pada periode akuntansi berikutnya, maka
pemegang wesel
akan membuat ayat jurnal penyesuaian pada akhir periode berjalan untuk mencatat
besarnya piutang bunga {bunga yang
masih harus diterima} dan mengakuinya sebagai pendapatan bunga untuk periode
berjalan . sebagai contoh , asumsi bahwa sebuah wesel yang bernilai nominal
Rp.4.000.000,-, tingkat suku bunga 6%, dan jangka waktu 45 hari diterima pada
tanggal 12 Desember 2008 untuk menggantikan piutang usaha Tn.X . periode
akuntansi perusahaan berakhir setiap tanggal 31 Desember . Ayat jurnal yang
perlu dibuat untuk mencacat transaksi tersebut adalah :
12 Desember 2008
Dr. Piutang Wesel
Kr. Piutang Usaha-Tn.X
Pada saat perusahaan tutup buku, yaitu pada tanggal 31 Desember
2008, maka ayat jurnal penyesuaian yang perlu dibuat oleh pemegang wesel untuk
mencatat besarnya piutang bunga dan mengakuinya sebagai pendapatan bunga tahun
2008 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2008
Dr. Piutang Bunga
Kr. Pendapatan
Bunga
Ayat jurnal balik yang perlu dibuat pada awal tahun berikutnya,
adalah sebagai berikut:
1 Januari 2009
Dr. Pendapatan Bunga
Kr. Piutang Bunga
Ketika wesel jatuh tempo, ayat jurnal
untuk mencatat penerimaan atas nilai nominal wesel berikut bunga penuhnya adalah sebagai
berikut:
26 Januari 2009
Dr. Kas
Rp. 4.030.000.-
Kr. Piutang Wesel Rp.
4.000.000.-
Kr. Pendapatan Bunga Rp. 30.000.-
Perhatikanlah bahwa besarnya pendapatan bunga yang akan diakui untuk
tahun 2008 adalah Rp. 12.667,- sedangkan untuk tahun 2009 adalah Rp. 17.333,- (
Rp. 30.000 - Rp. 12.667). Cara lain untuk menentukan besarnya pendapatan bunga
yang akan diakui untuk tahun 2009 adalah: Rp. 4 juta x 6 % x 26/360 = Rp.
17.333,-. Besarnya pendapatan bunga untuk masing-masing tahun akan dilaporkan
dalam laporan laba rugi di bagian pendapatan lain-lain. Akun pendapatan bunga
ini karena merupakan akun sementara (temporary account), maka pada setiap
akhir periode akuntansi akan ditutup.
Seandainya ayat jurnal balik pada tanggal 1 Januari 2009 tidak
dibuat, maka ketika wesel jatuh tempo, ayat jurnal yang perlu dibuat akan
menjadi sebagai berikut:
26 Januari 2009
Dr. Kas
Rp. 4.030.000.-
Kr. Piutang Wesel Rp.
4.000.000.-
Kr. Piutang Bunga Rp. 12.667.-
Kr. Pendapatan Bunga Rp. 17.333.-
Perhatikanlah bahwa baik dibuat atau pun tidak
dibuat ayat jurnal balik pada tanggal 1 Januari 2009, maka dengan ayat jurnal
yang berbeda yang dibuat pada saat wesel jatuh tempo, besarnya pendapatan bunga
yang akan diakui untuk tahun 2008 adalah tetap sebesar Rp. 12.667,- sedangkan
untuk tahun 2009 adalah tetap Rp. 17.333,-.
Baca juga DASAR PERSEDIAAN
KOMENTAR